12 Pemudik Di Bali Hendak Naik Perahu Ke Jawa Digagalkan

Polisi air datangi rumah warga di Buleleng yang jadi tempat penampungan calon pemudik

Buleleng | EGINDO.com   – Polres Buleleng menggagalkan 12 orang yang hendak mudik. Pemudik itu berhasil digagalkan saat hendak menyeberang dengan perahu dari Bali ke Jawa.

“12 orang tersebut akan melaksanakan mudik ke Jawa yang rencananya menyeberang dengan menggunakan perahu,” kata Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu I Gede Sumarjaya dalam keterangan tertulis kepada detikcom, Rabu (12/5/2021).

Polres Buleleng awalnya mendapatkan informasi mengenai adanya masyarakat yang hendak mudik ke Jawa. Para pemudik itu ditampung di salah satu rumah milik Samsuri alias Suri

Begitu mendapatkan informasi, Satuan Polisi Air Polres Buleleng menuju lokasi penampungan di Banjar Dinas Teluk Terima, Desa Sumberkelampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Mereka mendatangi rumah Suri bersama Bhabinkamtibmas setempat.

“Informasi tersebut (ternyata) benar adanya, saat dilakukan pengecekan langsung pada hari Selasa tanggal 11 Mei 2021 pukul 20.30 WITA ditemukan benerapa orang yang bukan keluarganya ada di rumah Samsuri Alias Suri,” terang Sumarjaya.

Baca Juga :  Udara di Jakarta Tidak Sehat, Kualitas Terburuk Kedua di Dunia

Sebanyak 12 orang yang ditemukan di rumah tersebut terdiri atas 10 orang dewasa dan dua anak-anak. Polisi juga mendapati sebanyak lima sepeda motor yang juga hendak dibawa mudik.

Kasat Polair Polres Buleleng, AKP Wayan Parta mengatakan pihaknya mempersuasi calon pemudik tersebut. Satpolair meminta agar mereka tak mudik.

Menurut Parta, aturan mengenai pelarangan mudik ini sesuai dengan Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 dan Surat Edaran Bupati Buleleng. Karena itu, pihaknya meminta agar 12 orang tersebut kembali ke Denpasar.

“Terhadap ke 12 orang tersebut disuruh untuk kembali ke Denpasar dan tidak mudik. Dan akhirnya ke 12 orang tersebut hari ini sudah kembali ke Denpasar,” terang Parta.

Baca Juga :  Pemasangan Lampu Kabut Pada Kendaraan Bermotor

Sumber: detik.com/Sn

Bagikan :
Scroll to Top