12 Bulan Lagi, Hong Kong Sudah Harus Punya Aturan Pemilu

Pemilih mengantri untuk memberikan suara di tempat pengambilan suara saat pemilihan lokal dewan distrik di Hong Kong, China
Pemilih mengantri untuk memberikan suara di tempat pengambilan suara saat pemilihan lokal dewan distrik di Hong Kong, China

Beijing, | EGINDO.co  – Wilayah Administrasi Khusus Hong Kong (HKSAR) segera memiliki aturan pemilihan umum yang baru sesuai undang-undang dasar hasil amendemen yang telah ditetapkan oleh Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional China.

Melalui amendemen pemilu legislatif lokal dan untuk memenuhi mekanisme yang tepat dalam pemilihan Kepala Eksekutif HKSAR dan susunan Dewan Legislatif HKSAR sebagaimana lampiran I dan II Undang-Undang Dasar HKSAR, maka pemerintah HKSAR akan menyusun aturan pemilu dalam waktu 12 bulan ke depan, demikian Kepala Eksekutif HKSAR Carrie Lam seperti dikutip media China.

Penjelasan Lam tersebut merupakan satu dari tiga aspek penting yang dijalankan pemerintah HKSAR dalam bekerja sama dengan pemerintah pusat di Beijing. Aspek pertama, pemerintah HKSAR akan menyusun petunjuk teknis. Dan, aspek kedua, Biro Urusan Konstitusi dan China Daratan bersama Departemen Kehakiman HKSAR akan menyusun perubahan peraturan pemilu lokal. Keputusan amendemen untuk meningkatkan sistem pemilu lokal ini legal dan konstitusional, tegas Lam.

Baca Juga :  Xi, Kishida Bertemu Setelah Korea Utara Menembakkan Rudal

Lam juga menyampaikan penghormatannya kepada pemerintah pusat dalam mengeluarkan keputusan tersebut. Politikus perempuan itu juga menegaskan bahwa ada kebutuhan yang sangat mendesak untuk menutup celah dan memperbaiki sistem pemilu HKSAR agar dapat kembali menyerap aspirasi, saluran, dan cita-cita masyarakat sesuai dengan prinsip “Satu negara, Dua sistem”.

Sebelumnya Lam menghadiri pembukaan Sidang Parlemen Rakyat China di Beijing pada Jumat (5/3). Menteri Luar Negeri sekaligus anggota Dewan Negara China Wang Yi sebelumnya menyatakan bahwa sistem pemilu di HKSAR akan mengedepankan prinsip patriotisme.

Dengan prinsip itu maka tidak ada peluang lagi bagi anggota legislatif di HKSAR yang bersikap oposisi, baik terhadap pemerintah lokal maupun pemerintah pusat. Sebelumnya pemilu di Hong Kong digelar untuk memilih anggota legislatif, sedangkan kepala eksekutif diangkat oleh pemerintah pusat. Berbeda halnya dengan pemerintah pusat yang sama sekali tidak mengenal sistem pemilu langsung.@

Baca Juga :  UBS Pertahankan Lebih Dari 100 Bankir Credit Suisse Di Asia

ant/TimEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top