10.432 Orang Ditolak Lakukan Perjalanan Dengan KA Jarak Jauh

Sejumlah calon penumpang kereta api jarak jauh saat menunggu keberangkatan di stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021). 10.432 Orang Ditolak Melakukan Perjalanan dengan KA Jarak Jauh Selama Libur Natal 2021
Sejumlah calon penumpang kereta api jarak jauh saat menunggu keberangkatan di stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021). 10.432 Orang Ditolak Melakukan Perjalanan dengan KA Jarak Jauh Selama Libur Natal 2021

Jakarta | EGINDO.com    – VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) Joni Martinus menyebutkan, sebanyak 10.432 orang ditolak melakukan perjalanan dengan KA jarak jauh pada periode libur Natal 2021.

“Penumpang yang ditolak keberangkatannya, karena sebanyak 2.115 belum vaksin kesatu dan kedua, kemudian penumpang berusia di bawah 12 tahun belum PCR 5.373 orang, sakit 36 orang dan tidak antigen 2.908 orang,” kata Joni, rabu (29/12/2021).

“Kemudian Mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022 calon pelanggan usia di atas 17 tahun wajib telah divaksin dosis kedua dan bagi anak di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif PCR 3×24 jam,” kata Joni.

Baca Juga :  13 Orang Tewas Dalam Kebakaran Sekolah Di China

Selain itu Joni juga menjelaskan, untuk masa libur Tahun Baru 2022,tiket KA Jarak Jauh yang telah dipesan pada 27 Desember hingga 4 Januari 2022 adalah 154.154 tiket atau rata-rata 17.128 tiket per hari.

“Meski begitu, jumlah tersebut masih di bawah 30 persen dari kapasitas yang disediakan PT KAI yaitu sebanyak 658.670 tempat duduk,” ucap Joni.

Untuk dapat menggunakan layanan KA jarak jauh, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi oleh para penumpang. Syarat tersebut sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 112 tahun 2021. Persyaratan tersebut diantaranya:

1.Calon penumpang usia di bawah 12 Tahun

– Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam

– Wajib didampingi orang tua

Baca Juga :  Ukraina Serang Moskow dengan 32 Drone, Serangan Terbesar di Ibu Kota Rusia

2.Calon penumpang Usia 12 sampai 17 Tahun

– Vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

– Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam

3. Calon penumpang usia di atas 17 Tahun

– Wajib Vaksin Dosis Lengkap (Vaksinasi Dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.

– Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam

Sumber: Tribunnews/Sn

 

Bagikan :
Scroll to Top