1 April 2022, Daftar Barang Dan Jasa Tidak Kena PPN

pajak
(ILustrasi) Pajak

Jakarta | EGINDO.co – Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bakal naik daro 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 sebagaimana mandat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Semua barang dan jasa akan terdampak kenaikan tarif PPN tersebut, kecuali untuk jasa dan barang yang tidak dikenakan PPN. Nah, ini daftar barang dan jasa tidak kena PPN. Naik Mulai 1 April 2022 PPN tidak dikenakan apabila barang dan jasa tersebut termasuk dalam kategori jasa dan barang bebas PPN yang juga diatur dalam UU HPP.

Apa yang tidak dikenakan PPN? Daftar barang dan jasa tidak kena PPN Lebih lanjut, ketentuan mengenai jasa dan barang yang tidak dikenakan PPN disebutkan dalam pasal 4A dan 16B UU HPP.

Dalam Pasal 4A ayat 2 disebutkan, jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai alias barang bebas PPN, yakni barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah; dan uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.

Baca Juga :  Keuntungan Raksasa Chip Taiwan TSMC Melonjak Karena Permintaan AI

Sedangkan Pasal 4A ayat 3 berbunyi, jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut: jasa keagamaan; jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah; jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah; jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain; jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah; jasa boga atau katering, meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Baca Juga :  China : Taiwan Adalah Pengembara Yang Akhirnya Akan Pulang

Kemudian, terkait transaksi yang tidak dikenakan pajak pertambahan nilai disebutkan pada Pasal 16B UU HPP. Disebutkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Lalu, ketentuan tersebut berlaku untuk: kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean; penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu; impor Barang Kena Pajak tertentu; pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya ketentuan di atas diberikan terbatas untuk tujuan: mendorong ekspor dan hilirisasi industri yang merupakan prioritas nasional; menampung kemungkinan perjanjian dengan negara lain dalam bidang perdagangan dan investasi, konvensi internasional yang telah diratifikasi, serta kelaziman internasional lainnya; mendorong peningkatan kesehatan masyarakat melalui pengadaan vaksin dalam rangka program vaksinasi nasional; meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa dengan membantu tersedianya buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama dengan harga yang relatif terjangkau masyarakat; mendorong pembangunan tempat ibadah; menjamin terlaksananya proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah dan/atau dana pinjaman luar negeri; mengakomodasi kelaziman internasional dalam importasi Barang Kena Pajak tertentu yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk; membantu tersedianya Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diperlukan dalam rangka penanganan bencana alam dan bencana nonalam yang ditetapkan sebagai bencana alam nasional dan bencana nonalam nasional; menjamin tersedianya angkutan umum di udara untuk mendorong kelancaran perpindahan arus barang dan orang di daerah tertentu yang tidak tersedia sarana transportasi lainnya yang memadai, yang perbandingan antara volume barang dan orang yang harus dipindahkan dengan sarana transportasi yang tersedia sangat tinggi; dan/atau mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional.@

Baca Juga :  Mengenal Lebih Jauh Tentang Hiperhidrosis

Bs/TimEGINDO.co

 

Bagikan :
Scroll to Top